i-Card Rumah Zakat (Support by Adira Insurance Sharia)



Bismillah..

Sedang asyik nyari pembayaran zakat antara PKPU dan Rumah Zakat, lalu menemukan ini :
iCard
Apa sih iCard ?
> iCard (Infak Card) adalah kartu infak yang sekaligus sebagai asuransi buat kita. Asuransi jiwa malah tepatnya (kalo menurut saya). Program ini diadakan oleh Rumah Zakat yang bekerjasama dengan Adira Insurance Syaria.

> Jadi gini, dengan kita mendaftar untuk memiliki iCard, kita akan mendapatkan manfaat asuransi senilai :
rata-rata jumlah infak x 1200 (100 tahun) (jika meninggal karena kecelakaan)
atau
rata-rata jumlah infak x 120 (10 tahun) (jika meninggal karena yang lainnya).

Subhanallah..
Langsung simulasi aja deh :
  • Seandainya bulan ini (Juli 2013) saya mendaftar iCard, dengan membayar iuran pertama sejumlah 100 ribu, dan selanjutnya adalah autodebet dari rekening (mungkin 50 ribu aja dulu)
  • Seandainya umur saya hanya sampai dengan 1 tahun lagi (Juli 2014)(mudah2an sih enggak, ini kan cuma simulasi..). Brarti jumlah uang yang sudah diinfakkan sejumlah 100 ribu + (50 ribu x 11 bulan)= 100 ribu + 550 ribu = 650 ribu
  • Jika dirata-rata berarti tiap bulan infaknya adalah 650 ribu / 12 bulan = sekitar 54 ribu
  • Jika tahun depan (Juli 2014) saya meninggal dunia karena kecelakaan, maka keluarga akan mendapatkan santunan sebesar 54 ribu x 1.200= 64.800.000 rupiah
  • Jika saya meninggal dunia karena yang lain, maka pengali nya hanya 120 saja, berarti 54 ribu x 120 = 6.480.000 rupiah.
  •  
Uang santunan itu buat apa nantinya ?
:: Jawab : buat diinfakkan lagi..

Subhanallah..
banyak banget manfaatnya.. saat kita meninggal, infak kita masih berjalan sampai 1200 kali dari rata-rata yang kita infakkan. Seolah-olah setelah meninggal, kita masih berinfak selama 100 tahun ke depan. (padahal kita udah ga ada di dunia, tapi infaknya masih berjalan terus..)

Terfikir, lalu gimana caranya Asuransi ini dapat untung?
Entahlah..

Berikut informasin aslinya saya copy dari web rumah zakat :

iCard adalah Program Rumah Zakat dan ADIRA Insurance Sharia yang memberikan fasilitas perpanjangan donasi selama 100 tahun. Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) merupakan kewajiban bagi umat muslim, selain itu, kegiatan donasi sosial (Charity) sudah menjadi universal dan disarankan oleh semua agama dan keyakinan.

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. QS Al Baqarah : 261

Infaq dan sedekah dapat menolak bala dan derita. H. R. Bukhari

Adira Insurance Sharia, sebagai perusahaan asuransi berbasis syariah, berkeinginan kuat untuk membudayakan ZIS dikalangan masyarakat, dan menjadikan ZIS menjadi sesuatu yang modern, mudah dan meng ‘asyik’ kan. Oleh karena itu, Adira Insurance Sharia bekerja sama dengan Rumah Zakat membuat satu produk bernama i-Card (Infak Card). Produk ini sejalan dengan gerakan yang sedang dilaksanakan oleh Rumah Zakat, yaitu BIG SMILE Indonesia dengan slogan Berbagi Itu Gaya, Berbagi Itu Gampang, Berbagi Itu Gue banget. Rumah Zakat berupaya menjembatani mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi kebiasaan berbagi sebagai gaya hidup yang mudah untuk diikuti dan dilakukan.

Benefit i-Card
:
- Donasi/Infak dikelola oleh Rumah Zakat, yang telah mendapatkan pengesahan sebagai lembaga amil zakat berdasarkan keputusan Menteri Agama RI no 42 tahun 2007
- Memberikan santunan Asuransi kepada Donatur yang meninggal dunia berupa kelanjutan pembayaran donasi/infak bulanan sampai 100 tahun untuk penyebab kematian karena kecelakaan, atau sampai 10 tahun untuk penyebab kematian lainnya.
- Ahli waris mendapatkan sumbangan duka sebesar Rp.2.000,000,-
- Donasi cukup hanya dengan Rp.100.000 saja dibulan pertama, dan flexible di bulan berikutnya
- Flexible dalam pembayaran donasi, dengan cara autodebit / autopayment dari Kartu Kredit maupun rekening bank.
- Mendapatkan kartu donatur “i-Card” Rumah Zakat, yang dapat digunakan sebagai discount di beberapa mitra Rumah Zakat yang bekerjasama
- Berkesempatan untuk berangkat Umroh gratis bagi pemegang i-Card yang memilih melakukan pembayaran bulanan rutin dengan autodebit / autopayment min Rp.100rb per bulan
- Santunan meninggal dunia sebesar 1200 kali (100 tahun) nilai donasi/infak bulanan untuk penyebab kematian karena kecelakaan, atau sebesar 120 kali (10 tahun) nilai donasi/Infak bulanan untuk penyebab kematian lainnya
- Sumbangan duka sebesar Rp.2.000,000,-
- Santunan dibayarkan sekaligus dimuka secara total
- Maksimal santunan per orang sebesar Rp.500.000.000,- untuk penyebab kematian karena kecelakaan, atau Rp.200.000.000,- untuk penyebab kematian lainnya
- Besaran nilai donasi/Infak bulanan adalah rata-rata pembayaran infak satu tahun terakhir
- Besaran donasi/infak bulanan minimal Rp. 100.000,- untuk bulan pertama, sedangkan bulan berikutnya peserta bebas memilih besaran donasi/infak bulanan
Kita tidak pernah tau sampai umur berapa kita hidup. Kita perlu investasi akhirat. Investasi lain berupa asuransi juga perlu, makanya yuk.. gabung juga..

Semoga setelah meninggal nanti kita tidak terlalu merepotkan keluarga yang ditinggal. Keluarga yang ditinggal masih punya cukup bekal untuk membesarkan anak-anak dan melanjutkan kehidupannya dengan banyaknya investasi yang kita miliki selama masih hidup..


Semoga Ya Rabb..

Amiin...


No comments:

Post a Comment